> >

Koalisi Sipil Layangkan Somasi untuk Pemerintah, Mendag: Kami Hadapi Secara Hukum

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menata tabung oksigen untuk cadangan keperluan rumah sakit yang membutuhkan, yang disiapkan di Posko Logistik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gedung Wanita, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). (Sumber: Kompas.id/Rony Ariyanto Nugroho)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengatakan, pihaknya akan menghadapi somasi terkait kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus pandemi covid-19. Somasi tersebut dilayangkan oleh 107 elemen dan organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.

­­"Kami sangat menghargai, ini kan negara hukum. Kami menghargai proses hukum dan kami menghadapinya secara hukum," kata Lutfi dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Ia mengatakan, pemerintah sedang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terpapar Covid-19, termasuk oksigen.

Selain itu, pemerintah sudah memotong proses birokrasi atau administrasi dalam menyediakan oksigen. Ia meminta masyarakat untuk lebih bersabar.

"Tapi ini adalah negara hukum, kami akan hadapi tuntutan hukum itu. Tapi pada saat yang bersamaan, kami sebagai pemerintah sedang melakukan seluruh daya upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut," jelas Lutfi.

Awal persoalan

Sebelumnya, sebanyak 107 perwakilan organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah atas kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Somasi terbuka itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Baca Juga: Mendagri Sebut Realisasi Anggaran Belanja Penanganan Covid-19 di Sejumlah Daerah Masih Rendah

Mereka menilai pemerintah gagal menyediakan dan mengendalikan harga oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya pasien Covid-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU