> >

Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan | 27 Juli 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Program bantuan subsidi upah (BSU) yang menyasar 8,8 juta pekerja formal dinilai masih sangat minim. Pasalnya, BSU tersebut hanya diberikan kepada pekerja sektor formal yang perusahaannya mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal jika dilihat masih banyak juga pekerja di sektor formal yang perusahaannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut dikemukakan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov dalam acara diskusi publik bertajuk “PPKM: Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti” secara daring, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu terbuka terkait angka persentase perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program stimulus pemerintah yang salah satunya BSU ini bagus dan kita dukung, tapi perlu dilihat juga nasib pekerja di perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pemerintah mengintervensi memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Abra.

Baca Juga: Indef: PPKM Harus Tetap Dijalankan sampai Kasus Covid-19 Melandai

Selain itu, perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor-sektor informal juga belum maksimal. Seperti misalnya, pemerintah memberikan bantuan dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan kartu prakerja, tetapi bantuan tersebut dirasa sangat lemah secara kecepatan dan mekanisme untuk mendapatkannya

Ketimpangan bantuan

Di sisi lain, Abra menilai, masyarakat belum banyak yang menydari bahwa program BSU ini  ternyata hanya diberikan kepada pekerja di daerah-daerah dengan PPKM level 4. Artinya, tidak semua perkerja di seluruh daerah  mendapatkan BSU tersebut.

Untuk itu, sosialisasi dari pemerintah harus lebih masif, termasuk bagaimana bantuan untuk masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial maupun yang PHK.  

“Hal tersebut, supaya tidak meciptakan ketimpangan bantuan. Jangan sampai bantuan ini meninggalkan masyarakat yang sudah di PHK atau anak muda yang belum mendapatkan perkerjaan,” tuturnya.  

Baca Juga: Organisasi Pekerja Minta Skema Bantuan Subsidi Upah Perlu Dibenahi agar Tepat Sasaran

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU