Kompas TV bisnis kebijakan

Organisasi Pekerja Minta Skema Bantuan Subsidi Upah Perlu Dibenahi agar Tepat Sasaran

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 10:58 WIB
organisasi-pekerja-minta-skema-bantuan-subsidi-upah-perlu-dibenahi-agar-tepat-sasaran
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyambut baik rencana pemerintah menggulirkan kembali program bantuan subsidi upah (BSU).

Menurut Timboel­­, bantuan tersebut sangat dibutuhkan kelompok pekerja yang dirumahkan, tidak diupah, atau dipangkas upahnya. Namun, agar tidak mengulangi persoalan tahun lalu, skema penyaluran bantuan subsidi perlu dibenahi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. 

Sebelumnya, pemerintah akhirnya menggulirkan kembali program bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah tersebut diambil setelah mendapat masukan dari pengusaha dan buruh berulang kali.

Timboel menerangkan, skema dan mekanisme penyalurannya perlu dibenahi agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi pekerja yang memang terdampak. Ia menyarankan, ada tiga metode pendataan dan penyaluran yang dapat diambil. 

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta

Pertama, pendataan penerima BSU tetap menggunakan data peserta BP Jamsostek seperti tahun lalu. Tapi, data dikerucutkan pada peserta yang non-aktif. Sebab, logikanya, peserta yang iurannya aktif dibayar masih mendapat upah rutin dari perusahaan. 

Kedua, pendataan secara langsung ke perusahan dan pusat ekonomi di wilayah terdampak PPKM darurat. Tidak hanya ke pabrik atau perkantoran, tetapi juga ke mal-mal, pemilik toko/tenant, warung, yang tutup karena PPKM darurat. 

”Mereka kemungkinan besar pekerja harian yang tidak mendapat upah dan tidak terdaftar di BP Jamsostek. Pendataan langsung ini penting agar selain tepat sasaran, penyalurannya juga berkeadilan, dari pekerja formal sampai informal,” tutur Timboel, dikutip dari laman Kompas.id (21/7/2021).

Ketiga, pendataan secara terbuka kepada publik. Pekerja yang terdampak dapat mengajukan diri sebagai penerima jika perusahaannya tidak mendaftarkan.

”Nanti dinas ketenagakerjaan yang periksa, kalau terkonfirmasi mereka karyawan yang dirumahkan tanpa upah, mereka bisa mendapat bantuan,” ujarnya. 

Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x