Kompas TV nasional sosial

Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 22:53 WIB
ini-kriteria-pekerja-yang-berhak-menerima-bantuan-subsidi-upah-rp1-juta-dari-pemerintah
Ilustrasi. Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah (Sumber: -)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memberikan bantuan upah sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7/2021) malam.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya, satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Begini Cara Pemerintah Tentukan Level 1 sampai 4 PPKM Jawa Bali

Sementara itu, Ida menyampaikan bahwa hanya pekerja yang masuk kriteria yang akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta tersebut.

Secara garis besar, pekerja yang akan mendapatkan subsidi adalah tenaga kerja yang terdampak PPKM serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan Ida Fauziyah, berikut kriteria pekerja yang berhak mendapat subsidi upah sebesar Rp1 juta:

1. Pekerja atau buruh merupakan warga negara indonesia yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Pekerja atau buruh terdampak PPKM, khususnya pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x