> >

Disurati Mendagri, Pemprov Bali Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Sampai Juni 2021

Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2021, 09:58 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Sumber: Kompas.id)

DENPASAR, KOMPAS.TV –  Pemerintah Provinsi Bali sudah menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sesuai arahan pemerintah pusat dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.

Selain itu, juga sudah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan daerah sampai Juni 2021. Hal tersebut dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

“Kami sudah melaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Saya sendiri yang menandatangani laporan realisasi penyerapan anggaran itu pada 7 Juli lalu,” kata Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Senin (19/7/2021), dikutip dari Kompas.id.

Ia juga menerangkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan daerah sudah dibayarkan untuk Januari sampai Juni.

Klarifikasi

Terkait adanya teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Pemprov Bali mengenai penyerapan anggaran kesehatan, Indra menyatakan Pemprov Bali sudah menerima.

Bahkan, ia sudah mengklarifikasi perihal penyerapan anggaran kesehatan di Pemprov Bali itu ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 “Kalau Pemerintah Provinsi Bali, saya pastikan sudah,” kata Indra.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Ungkap Ada 68 Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes

Tetapi, ia mengatakan, belum tahu realisasi anggaran dari masing-masing pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Bali.

“Saya sudah mengirimkan surat kepada seluruh sekretaris daerah kota dan kabupaten agar mereka mengecek kembali dan segera melaporkannya,” ujar dia.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengirimkan surat teguran ke 19 pemerintah provinsi di Indonesia yang dinilai memiliki masalah dalam penyerapan anggaran kesehatan, termasuk anggaran insentif untuk tenaga kesehatan daerah.

Bali termasuk dalam 19 pemprov yang disurati Mendagri.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang alokasi anggaran innakes pada 2021 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Pemerintah daerah diharapkan segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memroses anggaran yang ada agar bisa segera membayarkan.

Adapun dari siaran pers Pemprov Bali pada Senin (19/7/2021) terkait pemberitaan mengenai adanya teguran dari Mendagri terkait penyerapan anggaran kesehatan itu, disebutkan anggaran insentif tenaga kesehatan (innakes) penanganan Covid-19 di Bali sebesar Rp 47.017.500.000.

Realisasi pembayaran innakes sampai Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991, atau penyerapannya sebesar 48,60 persen.

Dalam rilis Pemprov Bali itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, Pemprov Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sampai Juni 2021.

Laporan realisasi pembayaran innakes di Provinsi Bali itu sudah dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (7/7/2021).

Data laporan belum diperbarui

Berkaitan dengan diterimanya surat teguran Mendagri itu, Indra menyatakan sudah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Minggu (18/7/2021). Hasil dari komunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri disebutkan Kemendagri belum memperbarui data laporannya.

“Padahal, hingga Juni 2021, Bali sudah melakukan pembayaran. Untuk bulan Juli, tentunya masih berjalan,” kata Indra seperti disebutkan dalam rilis Pemprov Bali, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Kemenkeu Jawab Soal Pemotongan Insentif Nakes

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU