Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi II Ungkap Ada 68 Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 12:39 WIB
wakil-ketua-komisi-ii-ungkap-ada-68-daerah-yang-tak-anggarkan-insentif-nakes
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyatakan dirinya mendapatkan informasi  ada sebanyak 68 daerah yang sengaja tak mengalokasi anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes). Padahal mereka merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. 

"Informasi yang saya terima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat," kata Luqman kepada KOMPAS TV, Kamis (1/7/2021). 

Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Diminta Berempati pada Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19

Menurut dia, dengan tidak adanya insentif kepada nakes tersebut, itu menandakan kalau kepala daerahnya tida memiliki kepedulian terhadap situasi pandemi ini yang kian mengerikan.

"Tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19. Sungguh menyedihkan," ujarnya.

Ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera menegur kepala daerah yang hingga kini tidak memberikan insentif kepada nakes. 

"Kepada Menteri Dalam Negeri, saya minta agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," kata Luqman.

Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, kata dia, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Politikus PKB itu juga mengimbau agar Mendagri Tito segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dalam pencairan insentif nakes tak perlu memakan proses yang berbelit-belit.

Baca Juga: Kemenkes Jamin Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan

"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.