> >

Sri Mulyani Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Bebas PPN

Kebijakan | 15 Juni 2021, 02:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan pedagang bumbu di Pasar Santa, Jakarta. (14/06/2021) (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kepada para pedagang pasar tentang rencana pemungutan pajak untuk sembako. Hal itu ia lakukan saat berkunjung ke Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/06/2021).

Lewat akun instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani bercerita ia datang ke Pasar Santa pada pagi hari untuk belanja sayur, buah, dan bumbu sambil berbincang dengan sejumlah pedagang di sana.

"Bu Rahayu pedagang buah bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah," tulis Sri Mulyani.

"Bu Runingsih pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun, bahkan mulai melayani pembeli secara online, dan mengantar barang belanja menggunakan jasa ojek online, "

Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

"Ia bercerita  menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta dari Pemerintah yang bermanfaat untuk menambah modal bahan jualannya. Anaknya yang masih SMP juara kelas dan mendapat beasiswa dari pemerintah. Hebat bu!" lanjutnya.

Kemudian, Sri Mulyani bertemu dengan seorang pedagang bumbu yang menyampaikan kekhawatirannya, karena membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Sang bendahara negara pun mengungkapkan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN.

Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diperlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," terangnya.

Sri Mulyani pun menyebutkan sejumlah upaya pemerintah untuk membantu rakyat dalam menghadapi dampak Covid-19. Mulai dari pembebasan pajak UMKM dan karyawan, bansos, diskon listrik, internet gratis, vaksin gratis, hingga biaya perawatan gratis pasien Covid-19.

"Semangat para pedagang untuk bangkit luar biasa. Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas. Jangan mudah termakan hasutan," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU