> >

Sri Mulyani Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Bebas PPN

Kebijakan | 15 Juni 2021, 02:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan pedagang bumbu di Pasar Santa, Jakarta. (14/06/2021) (Sumber: Instagram @smindrawati)

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diperlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," terangnya.

Sri Mulyani pun menyebutkan sejumlah upaya pemerintah untuk membantu rakyat dalam menghadapi dampak Covid-19. Mulai dari pembebasan pajak UMKM dan karyawan, bansos, diskon listrik, internet gratis, vaksin gratis, hingga biaya perawatan gratis pasien Covid-19.

"Semangat para pedagang untuk bangkit luar biasa. Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas. Jangan mudah termakan hasutan," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU