> >

Tak Ada Pemberangkatan Haji, BPKH Pastikan Dana Aman dan Bisa Diambil Lagi

Kebijakan | 3 Juni 2021, 22:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, seluruh dana calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat tahun ini tetap aman. Sebelumnya pemerintah mengumumkan tidak ada pemberangkatan haji tahun ini.

"Kami perlu tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman, dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Anggito dalam konferensi pers virtual, Kamis (03/06/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jemaah juga bisa mengambil dana haji yang sudah disetorkan.

Baca Juga: Menag Tetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021

Jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali biaya perjalanan haji (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujar Yaqut.

Ia pun menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Sehingga kabar terkait tagihan belum dibayar adalah berita bohong.

Berdasarkan data BPKH, tahun lalu ada 196.895 jemaah haji reguler yang sudah melunasi dana haji. Sehingga terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas yaitu Rp7,05 triliun.

Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah

Sedangkan untuk haji khusus, sudah terkumpul dana dari 15.084 jemaah, sehingga setoran awal dan setoran lunas sebesar 120,67 juta dolar AS.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU