> >

Realisasi Belanja APBD Belum Optimal, Pemda Dilarang Simpan Uang di Bank Demi Kepentingan Pribadi

Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

Namun, jangan sampai uang disimpan di perbankan untuk mendapatkan bunga.

Sebab, hal tersebut keluar dari regulasi.

Apabila ada perpindahan uang ke deposito atau ke bank lain untuk maksud tertentu demi kepentingan pribadi, hal tersebut mengarah pada pidana.

”Antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi. Rekan-rekan kami di KPK selalu mengingatkan hati-hati dalam rangka deposito perbankan. Jangan sampai untuk kepentingan pribadi,” kata Ardian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp 182,33 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,54 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Jika diperhatikan, dari pendapatan dan belanja ada penurunan, tetapi simpanan semakin besar.

Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan ada pengurangan karena penyesuaian. Sektor pendapatan asli daerah (PAD) pun terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga.

Baca Juga: Hingga Akhir April 2021, APBN Sudah Defisit Rp138,1 Triliun

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU