> >

Pemerintah Akan Jalankan Amnesti Pajak Jilid Dua

Kebijakan | 25 Mei 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana untuk kembali menjalankan program amnesti pajak.

Bagi wajib pajak yang belum patuh diberikan kesempatan untuk ikut program pengungkapan aset sukarela dengan tarif Pajak Penghasilan Final.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR terkait isu kepatuhan pajak, Senin (24/5/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung topik pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua yang menurut rencana akan dilakukan pemerintah tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya untuk mendorong kepatuhan setelah program berakhir.

Termasuk pemanfaatan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antarnegara.

”Sebetulnya sampai hari ini kami tetap mendapatkan AEoI dan akses informasi terhadap ribuan wajib pajak yang kami tindak lanjuti,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan reformasi yang tak hanya untuk pengumpulan pajak jangka pendek.

Tetapi juga memastikan APBN berkelanjutan pada masa depan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah membahas rencana program pengampunan pajak jilid kedua.

Sebagai catatan, tahun 2022 penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 8,37-8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU