> >

Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha: Negara Lain Pendapatannya Juga Ancur-ancuran

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty 2016-2017 (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mewacanakan menggelar tax amnesty jilid II. Namun hal itu ditolak oleh pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan, hal itu bisa membuat kepercayaan wajib pajak akan runtuh.

Menurut Herman, jika tax amnesty jilid II diadakan tahun 2022, akan menjadi tidak adil bagi para peserta tax amnesty 2016-2017.

Baca Juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/05/2021).

Ia menilai, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Jika pemerintah berhasil menangani pandemi, penerimaan negara akan membaik dengan sendirinya. Apalagi sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi.

Baca Juga: Targetnya Rp1.229 T, Penerimaan Pajak Baru Terkumpul Rp228 T

Sekalipun diadakan, ia memperkirakan uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.

“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia.

Baca Juga: Rencana Naik Tahun Depan, Pemerintah Kaji 2 Skema Penerapan PPN

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU