> >

Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha: Negara Lain Pendapatannya Juga Ancur-ancuran

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty 2016-2017 (Sumber: Kominfo.go.id)

Herman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, bentuk pengampunan pajak yang direncanakan oleh pemerintah yakni voluntary disclosure program (VDP).

VDP ini merupakan suatu program lanjutan tax amnesty 2016-2017 lalu. Dalam program itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela, tapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU