> >

Turun Rp 81,2 Juta, berikut Alasan di Balik Melemahnya Nilai Bitcoin Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 20 Mei 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Sumber: Shutterstock/Novikov Aleksey)

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Baca Juga: Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan 10 Hal Berikut Ini

Dengan demikian, larangan bagi lembaga keuangan untuk menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto ini menjadi yang kedua kalinya terjadi sejak 2017 lalu.

Bank hingga saluran pembayaran online pun tidak akan diperkanankan untuk transaksi mata uang kripto; mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Termasuk segala bentuk penerimaan maupun penggunaan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembagan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU