> >

Masyarakat Dukung Penerapan Pajak Kekayaan untuk Pulihkan Ekonomi dan Tangani Covid-19

Ekonomi dan bisnis | 28 April 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi miliarder. (Sumber: Kompas.com)

“Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata," ujar Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan kepada KOMPAS TV

Baca Juga: Di Balik Daftar Forbes Orang Terkaya Indonesia: Konglomerat Tambah Tajir, Orang Miskin Makin Rudin

Ia menilai, penerapan wealth tax kepada miliader sangat tepat. Yaitu agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial, bantuan tunai dan program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid-19.

Sehingga pemerintah tidak perlu mengandalkan utang untuk membiayai APBN. Tak hanya di Indonesia, Presiden Amerika Serikat Joe Biden, juga tengah menggodok aturan pajak kekayaan di negaranya lewat Undang-undang Pajak Ultra-Millionaire.

Dalam UU tersebut, disebutkan setiap warga AS yang memiliki kekayaan diatas 50 juta dollar AS akan dikenakan pajak sebesar 2 persen dari kekayaannya. Sedangkan mereka yang berharta lebih dari 1 miliar dollar AS, akan dipungut pajak sebesar 3 persen dari kekayaannya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU