> >

3 Hari Beroperasi, Posko THR Kemenaker Terima Hampir 200 Laporan

Kebijakan | 26 April 2021, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker) 

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang. Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi. Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 30,6 Triliun untuk THR ASN

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Siap-siap THR Dibayar Full, Pelajari Tips Kelola THR Yuk!

Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota setempat.

"Saya berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," pungkas Ida.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU