> >

3 Hari Beroperasi, Posko THR Kemenaker Terima Hampir 200 Laporan

Kebijakan | 26 April 2021, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker) 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan terkait pembayaran THR. Laporan itu diterima pada 20 hingga 23 April 2021.

Dari 194 laporan yang masuk, 119 di antaranya adalah konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA (pelayanan terpadu satu atap), call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/04/2021).

Baca Juga: Segera Bayarkan THR untuk ASN, Pemkot Tengerang Tak Ingin Menunda-nunda

Ida menjelaskan, tindak lanjut laporan dilakukan oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

"Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan," lanjut Ida.

Pekerja bisa datang langsung ke posko yang berada di PTSA Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Posko ini buka selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU