> >

THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya

Kebijakan | 20 April 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai dibuka sejak hari ini, Selasa (20/04/2021).

Pekerja atau buruh kini bisa melaporkan masalah pembayaran THR oleh perusahaan ke posko yang dibuka secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).

Jika ingin melaporkan secara luring, pekerja bisa datang langsung ke posko yang belokasi di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Posko ini buka setiap hari, selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Sesuai Ketentuan? Lapor ke Posko THR Kemenaker!

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring.

Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU