> >

THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya

Kebijakan | 20 April 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi.

Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya.

Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Menunggak THR Keagamaan Akan Dikenakan Sanksi

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU