> >

Menaker: THR adalah Kewajiban Pengusaha yang Harus Ditunaikan

Kebijakan | 6 April 2021, 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya, meski kondisi ekonomi saat ini belum pulih.

"Tunjangan hari raya tetaplah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan," kata Ida di Semarang, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga: Saiq Iqbal Desak Menko Perekonomian dan Menaker Bahas Pembayaran THR 2021

Ida mengungkapkan, saat ini skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” jelas Ida.

Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Demo Jika THR Dicicll

Tripartit Nasional adalah lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tripartit Nasional nantinya akan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Gelar Pleno soal THR 2021 Dicicil atau Full

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu, baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," ujar Ida.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU