> >

Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Kebijakan | 26 Maret 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah melarang mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, masyarakat yang harus berpergian karena ada pekerjaan atau urusan dinas, masih diperbolehkan.

"Untuk urgensi masyarakat yang pergi ke luar kota, kalau ASN itu nanti akan ditentukan oleh lembaga tempat dia bekerja. Nanti akan ada panduannya dari Kementerian PAN RB. Sedangkan untuk swasta nanti oleh Menaker," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Untuk mendukung kegiatan masyarakat yang terkait dengan tugas, Kementerian Perhubungan akan tetap menyediakan transportasi darat, laut, dan udara dengan jumlah yang terbatas.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

"Sedangkan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar, karena dengan dilarangnya mudik lalu lintas jalanan tidak akan sepadat biasanya, " kata Muhadjir.

Untuk penyaluran bansos selama libur lebaran, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan tetap sesuai jadwal.

"Bansos tetap sesuai jadwal. Khusus Jakarta dan sekitarnya akan disalurkan pada akhir minggu pertama atau awal minggu kedua Mei, " ujar Risma dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 Cair Akhir Maret, Jatah April akan Dipercepat

Alasan utama pemerintah melarang mudin tahun ini adalah untuk mempercepat terbentuknya herd immunity lewat vaksinasi dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Apalagi, menurut pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro alias PPKM Mikro telah cukup baik dilakukan dalam satu bulan terakhir.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU