Kompas TV bisnis kebijakan

Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 Cair Akhir Maret, Jatah April akan Dipercepat

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 11:24 WIB
bantuan-sosial-tunai-tahap-3-cair-akhir-maret-jatah-april-akan-dipercepat
Seorang warga menunjukkan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI yang digunakan untuk mencairkan BST. (Sumber: Dok. Bank DKI)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) tahap 3 sebesar Rp 300.000 akan cair pada pekan terakhir bulan Maret.

"Untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya," kata Premi dalan keterangan tertulisnya, 5 Maret lalu.

Sementara itu, untuk pencairan bansos tunai tahap 4 atau untuk bulan April, belum ada informasi resmi kapan dicairkan. Namun sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pemerintah ingin mempercepat pencairan BST April.

Baca Juga: Dinsos DKI Benarkan Ada Pemotongan BST oleh Ketua RT/RW, Pelaku Sudah Diganti

"Harapan kami untuk Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat Maret. Demikian pula target untuk April,  kami akan serahkan pada Maret juga sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin," terang Risma  usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, 17 Maret lalu.

Selain bansos tunai, pemerintah juga ingin mempercepat pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Rencana itu bisa mungkin terlaksana, karena pemerintah sudah memperbaiki data penerima bansos dan sinkronisasi data dengan daerah agar bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Mensos Risma Segera ke Papua Demi Update Data Bansos

"Beberapa bulan lalu, kami melakukan perbaikan dan evaluasi data dengan daerah dan kami lakukan evaluasi juga dengan bank penyalur maupun PT Pos," tambah Risma.

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila;

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS

Baca Juga: Kabar Baik, Risma Percepat Pencairan Bansos April

Kemudian ada juga warga yang belum mendapatkan BST tahap 1, namun lewat usulan baru bisa mendapatkan BST di bulan Maret.

Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW, melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x