> >

Dituduh Rugikan Negara Rp 10 T, Ini Jawaban Dirut Krakatau Steel

Bumn | 24 Maret 2021, 23:31 WIB
Pabrik Krakatau Steel (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menuding PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menyelundupkan barang dari China.

Menurut Nasir, KRAS memberi stempel perusahaan pada barang yang diimpor dari China tersebut. Seolah-olah produk itu adalah buatan mereka.

Hal itu diungkapkan Nasir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim, yang disiarkan langsung, Rabu (24/3/2021).

"Melebur bajanya dari China, tapi barang ini dari China sudah dicap pakai Krakatau Steel," kata Nasir.

Baca Juga: Wakil Menteri BUMN: Bu Nicke Kan Sukses, Bantu yang Lain, Sedekah ke Krakatau Steel

Akibat perbuatan KRAS, lanjut Nasir, negara pun dirugikan hingga Rp 10 triliun karena hilangnya potensi pendapatan pajak.

"Saya melihat ada harga selisih yang dinikmati Krakatau Steel dan pengemplangan pajak. Sekarang kasusnya ada di Polda Metro kurang lebih hampir Rp 10 triliun (potensi kerugian negara)," ujar Nasir.

Nasir pun meminta masalah ini ditindaklanjuti dengan melakukan rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI. Komisi tersebut memiliki ruang lingkup yang salah satunya adalah hukum.

Baca Juga: Dipindah ke Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning Sempat Dimarahi Sekjen PDIP Usai Menolak Vaksinasi

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama KRAS  Silmy Karim membantah tuduhan Nasir.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU