> >

KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2021, 17:59 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan.

Hal ini berdasarkan pernyataan pemerintah yang menyebut ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi  ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).

Said tidak ingin THR tahun ini dipotong atau dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih, pemerintah sudah menghentikan program BLT gaji dengan alasan ingin mendorong sektor produktif.

Baca Juga: Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?

Padahal, BLT gaji sangat membantu pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta untuk menyambung hidup di saat pandemi.

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran yang masih terjadi akibat berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

UU tersebut membolehkan perusahaan yang mem-PHK dengan alasan merugi, untuk membayar pesangon buruh dalam jumlah yang lebih kecil.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU