> >

Ini Jenis-jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, tinggal 1 bulan lagi. Yaitu sampai akhir Maret 2021.

Mungkin masih banyak wajib pajak yang tidak tahu, selain penghasilan tetap, apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Baca Juga: Hadapi Corona, Pemerintah Tanggung PPh Pasal 21 Industri Manufaktur

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Ada sejumlah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu:

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU