> >

Kena Bea Masuk 2 Kali, Harga Karpet Turki akan Semakin Mahal

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2021, 17:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai hadiri KTT G20 di Istana Bogor Secara Online (Sumber: Screenshot Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan bea masuk sebagai tindak pengamanan (BMTP) terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai asal China lewat, Jepang, dan Turki.

Aturan ini mulai berlaku pada 23 Februari 2021. Dengan berlakunya aturan ini, maka produk karpet dan tekstil penutup lantai asal ketiga negara tersebut akan dua kali dikenakan bea masuk. Yaitu bea masuk umum dan BMTP.

Baca Juga: Pertamina Tambah Impor BBM Jadi 113 Juta Barel di 2021

Tentu saja, bea tersebut akan membuat harga jual karpet negara-negara itu jadi lebih mahal. Namun Sri Mulyani beralasan, aturan dibuat untuk menekan impor karpet dari China, Jepang, dan Turki.

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti  adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri  dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," kata Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikutip Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: RI Akan Impor Daging Sapi 298.000 Ton di 2021

Nantinya, tarif BMTP yang dikenakan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp 85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

Kedua, tarif bea impor sebesar Rp 81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun, terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 

Baca Juga: Dituduh Impor Walkie Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Hadapi Jeruji Besi

Ketiga, tarif Rp 78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU