> >

Kena Bea Masuk 2 Kali, Harga Karpet Turki akan Semakin Mahal

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2021, 17:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai hadiri KTT G20 di Istana Bogor Secara Online (Sumber: Screenshot Sekretariat Presiden)

Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. 

Beberapa negara yang dikecualikan dari BMTP produk karpet dan sejenisnya adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu ada juga Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Meski bebas dari BMTP, negara-negara itu wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU