> >

Pemerintah akan Beri Bansos Tunai Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan pada 2021

Kebijakan | 16 Desember 2020, 05:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan tetap memberikan bantuan sosial atau bansos pada tahun depan atau 2021.

Namun, pemerintah akan mengubah skema penyaluran bansos tersebut. Rencananya, bansos yang akan diberikan dari sebelumnya berbentuk sembako nantinya akan diubah menjadi uang tunai atau dikenal Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan ke Pesantren, Madrasah dan LPA, Totalnya Senilai Rp 2,38 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial, Muhadjir Effendy, mengatakan program bansos tunai ini akan diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut dia, program BST ini akan berjalan sampai semester pertama di tahun 2021 atau selama 6 bulan lamanya. Rencananya, BST akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.

“Bansos Jabodetabek skema yang kami gunakan ialah BST. Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama,” kata Muhadjir Effendy di kantor Kemensos Jakarta pada Senin, (14/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan ke Seniman Rp 1 Juta Per Orang, Ini Syaratnya

Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama denhan PT Pos Indonesia (Persero). Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank. 

Untuk banos di Ibu Kota, kata Muhadjir, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk teknis penyalurannya.

Sementara untuk bansos di luar Jabodetabek, Muhadjir menambahkan, pihaknya masih menggunakan skema awal, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial covid-19. 

Hal tersebut meliputi program kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Apa Syaratnya?

Selanjutnya untuk program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM, serta BST khusus penanganan Covid-19 untuk 10 juta KPM.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah bantuan yang bersumber dari dana desa atau BLT Desa sekitar 7,8 juta KPM.

"Jadi, itu yang tetap disalurkan. Kemudian untuk berapa jumlah per bulan dan KPM untuk sementara Rp 200 ribu, tetapi kemungkinan akan dinaikkan jadi Rp300 ribu," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir pun akan memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut betul-betul digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?

Artinya, uang yang diberikan itu hanya digunakan untuk kebutuhan pokok. Pasalnya, ia mengakui salah satu kelemahan dari BST adalah pemerintah tidak bisa mengontrol penggunaan bantuan tersebut setelah diberikan. 

Ia khawatir uang bansos tersebut digunakan untuk membeli rokok, pulsa dan barang lainnya yang dianggap kurang bermanfaat.

"Berdasarkan survei, uang itu digunakan untuk beli kebutuhan pokok dan nomor tiga untuk beli rokok," kata Muhadjir.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Rp 2 Juta untuk Modal Usaha Ibu Rumah Tangga, Tertarik?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU