Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah akan Beri Rp 15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Apa Syaratnya?

Kompas.tv - 15 September 2020, 05:00 WIB
pemerintah-akan-beri-rp-15-juta-per-keluarga-untuk-perbaikan-rumah-apa-syaratnya
Rumah gubuk dan gubuk museum Muhlis Eso di Morotai, Maluku Utara. (Sumber: (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah dipastikan bakal melanjutkan program pemberian bantuan sosial atau bansos pada tahun depan atau 2021.

Bantuan yang akan diberikan tak hanya dalam bentuk uang tunai, namun juga melalui program perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi warga miskin.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Kredit Tanpa Bunga untuk Rumah Tangga, Berminat?

Asep mengatakan demikian dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 14 September 2020.

Asep mengungkapkan, warga miskin yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah akan mendapat jatah yang nilainya sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK (Kepala Keluarga) per unit," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?

Tapi sebelum mendapatkan bantuan perbaikan RTLH tersebut, Asep mengatakan, penerima harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, syarat berikutnya adalah rumah yang diusulkan untuk diperbaiki pemerintah melalui program ini sangatlah tidak layak huni.

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x