Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 08:38 WIB
pemerintah-akan-beri-pulsa-rp-200-000-per-bulan-pada-seluruh-pns-mulai-kapan
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan pulsa senilai Rp 200.000 per bulan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di setiap instansi pemerintah.

Kebijakan pemberian pulsa ini untuk memudahkan kerja para PNS untuk menerapkan flexible working space atau kerja fleksibel di manapun, termasuk dari rumah karena adanya pandemi Covid-19.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kebijakan pemberian pulsa sebesar Rp 200.000 ini mulai berlaku pada tahun depan atau 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Secara Penuh dengan Tunjangan Kinerja

Saat ini, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang melakukan proses penetapan alokasi anggaran tersebut untuk masing-masing kementerian dan lembaga.

Dia pun memastikan, kebijakan ini tidak hanya berlaki di Kementerian Keuangan saja, tetapi juga bagi PNS di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

"Berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga," kata Askolani saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu

Askolani menjelaskan, penganggaran uang pulsa untuk PNS ini naik sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp200.000 dari sebelumnya Rp 150.000 per bulan.

Anggaran pulsa tersebut, kata dia, dinaikkan karena sejumlah pertimbangan di tengah kondisi pandemi saat ini.

Adapun dana tersebut, Kementerian Keuangan akan mengambilnya dari anggaran sarana dan prasarana IT.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

"Yang sekarang sudah berlaku sebesar Rp 150 ribu. Lalu akan diupdate jadi Rp 200 ribu," ujar Askolani.

Lebih lanjut, Askolani menambahkan, kebijakan pemberian pulsa gratis ini hanya berlaku untuk PNS.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing atau tenaga kontrak yang ada di instansi pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x