> >

MotoGP Mandalika Usai, Bagaimana Warga Lokal Tetap Dapat Nafkah dan Tak Tergilas Investor Besar?

Bbc indonesia | 21 Maret 2022, 19:59 WIB
Sejumlah warga menonton MotoGP Mandalika dari Bukit Seger, tepat di seberang Bukit 360 yang berada di dalam sirkuit. (Sumber: Kompas TV/Fitri Pikong)

Caranya, dengan "mengsinergikan potensi sumber daya lokal". Pariwisata dijadikan magnet untuk menggerakkan sektor lain yang menjadi andalan, misalnya pertanian.

"Itu menjadi potensial untuk menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk belajar. Petani tetap jadi petani, tapi bagaimana kita belajar nyawah, dia dapat uang tambahan. Itu added value," kata Ary.

Yusron, Kepala Dinas Pariwisata NTB, mengatakan pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menguatkan dan memperbaiki kualitas UMKM yang ada di NTB dengan melakukan pembinaan dan pendampingan agar bisa ikut berpartisipasi dalam acara-acara yang akan diselenggarakan ke depannya.

"Pertama dari sisi kualitas pelaku wisata kita, kualitas pelayanan kalau itu terkait dengan hotel, homestay, kualitas dari suatu produk. Nah, di samping itu tentu saja regulasi yang disiapkan oleh pemerintah bagaimana UMKM ini bisa tetap eksis. Bagaimana perusahaan besar bisa bersinergi dengan usaha kecil," kata Yusron.

Sinergi itu sudah mulai dilakukan. Yusron mengatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sempat menyaksikan penandatanganan kerja sama antara hotel-hotel besar di Mandalika, seperti Pullman dan Novotel, dengan pelaku produk-produk kreatif di NTB.

Meski regulasi seperti yang dikatakan Yusron belum dibuat, tapi Pemerintah Daerah NTB mengatakan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bela Beli Produk Lokal NTB.

"Kita sudah punya itu tinggal bagaimana penguatan implementasinya," kata Yusron.

Untuk diketahui, Perda Bela Beli Produk Lokal tak hanya ada di NTB. Beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta juga memiliki perda serupa.

Warga merasa tidak dilibatkan, sengketa lahan, dan laporan pelanggaran HAM

Bagaimanapun, pembangunan sirkuit Mandalika sendiri diwarnai protes termasuk sengketa tanah, dan bahkan menjelang pembukaan - sejumlah pemuda berdemonstrasi dengan dalih merasa tidak dilibatkan dalam ajang MotoGP Mandalika.

Diberitakan oleh media, pada 8 Februari lalu, ratusan pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Indonesia Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, berdemo dengan memblokade jalan di depan Sirkuit Mandalika dan membakar ban.

Mereka mengaku kecewa karena ITDC dinilai tidak terbuka dan tidak memberdayakan masyarakat lokal.

Dalam keterangan tertulisnya, ITDC berjanji akan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat lokal untuk pelaksanaan MotoGP Mandalika.

Sampai bulan lalu, ITDC juga masih menghadapi sengketa tanah dengan warga setempat. Lahan tersebut berkaitan dengan sebuah hotel mewah. Terakhir, masalah itu sudah sampai Mahkamah Agung dengan ITDC mengajukan peninjauan kembali kedua.

Pada Maret 2021, PBB mempublikasikan laporan yang menyebut pemerintah Indonesia dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika melanggar HAM masyarakat lokal.

Dalam laporannya, PBB menyebut terdapat 150 warga yang diduga menjadi korban. Dalam proses pembangunan KEK Mandalika, kata mereka, telah terjadi perampasan tanah yang agresif, penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi, dan ancaman serta tidak ada ganti rugi.

Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa menyayangkan langkah PBB mempublikasi laporan berisi tuduhan pelanggaran HAM saat proses verifikasi pemerintah Indonesia masih berlangsung. PTRI menyebut hal itu sebagai politisasi 'cerita sepihak'.

Dalam surat resminya, PTRI menyatakan bahwa proyek KEK Mandalika bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Lombok. Pemerintah Indonesia pun telah berkomunikasi dengan Majelis Adat Suku Sasak dan mendapat dukungan dari mereka.

Komnas HAM RI juga mendorong pemerintah dan pengembang untuk lebih memperhatikan kesejahteraan warga selama proses pembangunan dan pengembangan, yang akan terus berlangsung hingga 2040.

"Mandalika adalah proyek internasional. Harus didasarkan pada prinsip-prinsip HAM internasional. Itu yang kami ingatkan dari awal," kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM RI.

"Sepertinya peringatan itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh ITDC maupun pemerintah dengan mereka hanya berfokus pada masalah pembebasan lahan saja."

Komnas HAM menilai tuduhan pelanggaran HAM PBB di proyek KEK Mandalika, meski serius, tidak sepenuhnya benar dan akurat.

 

Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU