> >

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Advertorial | 1 Desember 2022, 13:03 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). (Sumber: Dok. KPU)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.

KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, jadwal pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/.

KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi jujur agar dapat meningkatkan kualitas pemilu mendatang.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU