> >

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Advertorial | 1 Desember 2022, 13:03 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). (Sumber: Dok. KPU)

KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Masyarakat Indonesia yang berminat untuk turut berkontribusi secara aktif dapat mulai menyiapkan berkas yang diperlukan, persyaratan, serta mencatat tanggal-tanggal penting.

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November–16 Desember 2022 dengan masa kerja 4 Januari 2023–4 April 2024. Sementara, masa kerja sekretariat PPK berlangsung 10 Januari 2023–4 April 2024.

Sedangkan rekrutmen PPS pada 18 Desember 2022–16 Januari 2023 dengan masa kerja 17 Januari 2023–4 April 2024. Masa kerja sekretariat PPS yaitu 24 Januari 2023–4 April 2024.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Tenaga Penyelenggara Pemilu

KPU memastikan seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar. Pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA) sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan praktis.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia minimum 17 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: KPU Sulsel Buka Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Selain memenuhi persyaratan di atas, pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan secara lengkap, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 3x4.

Baca Juga: Urusan Rambut dan Tukang Cukur, Riuh Rendah Politik Tanah Air yang Berulang Jelang Pemilu

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU