> >

Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Kerja Sama Internasional

Advertorial | 29 September 2021, 21:09 WIB
Upaya peningkatan perlindungan konsumen melalui kerja sama internasional. (Sumber: Canva)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada 1985, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis Pedoman Perlindungan untuk Konsumen (United Nation Guideline on Consumer Protection). Pedoman ini menjadi satu-satunya pedoman terkait perlindungan konsumen yang disetujui secara internasional.

Meski begitu, tidak ada kewajiban negara-negara anggota untuk mengadopsi pedoman ini. Kemudian, pada Sidang Umum tahun 2015, PBB merevisi Pedoman untuk Perlindungan Konsumen agar dapat mengakomodasi perkembangan isu terkini.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang merupakan majelis utama PBB dalam isu perdagangan, investasi, dan pembangunan, melakukan sosialisasi revisi pedoman ini untuk mendorong kesadaran negara anggota terhadap isu perlindungan konsumen.

UNCTAD berharap negara anggota PBB dapat menciptakan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengutamakan perlindungan konsumen dalam penyediaan barang dan jasa publik maupun swasta.

Tahun 2019, UNCTAD melakukan Voluntary Peer Review (VPR) terhadap Indonesia. Kerja sama VPR bersama UNCTAD ini bersifat kolaboratif yang berarti melibatkan negara anggota UNCTAD.

Program VPR ini bertujuan membangun kekuatan perlindungan konsumen melalui proses kolaboratif bersama negara anggota UNCTAD. Hasil dari VPR yang dilakukan Indonesia, dijadikan salah satu dasar dan masukan substansi bagi revisi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang prosesnya saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di kemenkumham sebelum masuk ke DPR

Baca Juga: Kekayaan Intelektual: Kunci Daya Saing Sektor Ekonomi Kreatif

Penyelesaian sengketa secara online

Kerja sama yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama UNCTAD terkait Online Dispute Resolution (ODR) merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil VPR terkait kebutuhan akan kepastian hukum yang efektif, penyelesaian sengketa, serta mekanisme pengaduan nasional.

Indonesia dianggap memiliki peran penting dan ditawarkan sebagai salah satu dari 2 negara penerima Pilot Project ODR UNCTAD bersama Thailand.

Kerja sama ODR UNCTAD ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen online yang dinilai sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan digital.

Kepercayaan konsumen akan meningkatkan pemberdayaan perdagangan internasional dan perdagangan elektronik di pasar digital. Adapun, tujuan dari program kerja sama terkait ODR di Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan gambaran terkini mengenai sistem penyelesaian sengketa konsumen secara online secara global serta mengidentifikasi best practices.
  2. Menetapkan persyaratan teknis dan infrastruktur negara mitra untuk mengembangkan sistem ODR, termasuk pemanfaatan teknologi baru seperti blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI).
  3. Membangun kapasitas di lembaga perlindungan konsumen nasional, kelompok konsumen dan asosiasi pelaku usaha terkait ODR untuk konsumen.
  4. Membangun konsensus di antara mitra terkait modalitas untuk menyampaikan ODR dan potensi peningkatan biaya/efisiensi dalam perdagangan antar negara mitra.

BPKN-RI akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan UNCTAD maupun lembaga internasional di negara lainnya terutama dalam membangun terciptanya sistem penyelesaian sengketa secara online dan lintas batas (cross-border).

BPKN telah melakukan kerjasama dengan Korea Consumer Agency (KCA) terkait penyelesaian sengketa lintas batas bagi konsumen kedua negara. Didahului kunjungan studi oleh BPKN ke KCA pada 2019, kemudian dilanjutkan penandatanganan MOU pada Agustus 2021 secara virtual.

Kerja sama lain yang dilakukan yaitu, BPKN bersama GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) Jerman secara rutin menyelenggarakan berbagai seminar mengenai perlindungan konsumen dan melibatkan negara lainnya.

Saat ini, BPKN sedang menjajaki kerja sama dengan UK International Consumer Centre atau badan perlindungan konsumen Inggris terkait dengan penyelesaian sengketa cross-border bagi konsumen di kedua negara.

Indonesia terus mengupayakan agar dokumen yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-15 UNCTAD yaitu Bridgetown Covenant, dapat memberi mandat kepada UNCTAD untuk memfasilitasi negara-negara anggota guna meningkatkan kerja sama dalam perlindungan konsumen.

Untuk diketahui, KTM ke-15 UNCTAD akan diselenggarakan pada tanggal 4-7 Oktober 2021.

(ahr)

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU