> >

Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Kerja Sama Internasional

Advertorial | 29 September 2021, 21:09 WIB
Upaya peningkatan perlindungan konsumen melalui kerja sama internasional. (Sumber: Canva)

Kerja sama ODR UNCTAD ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen online yang dinilai sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan digital.

Kepercayaan konsumen akan meningkatkan pemberdayaan perdagangan internasional dan perdagangan elektronik di pasar digital. Adapun, tujuan dari program kerja sama terkait ODR di Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan gambaran terkini mengenai sistem penyelesaian sengketa konsumen secara online secara global serta mengidentifikasi best practices.
  2. Menetapkan persyaratan teknis dan infrastruktur negara mitra untuk mengembangkan sistem ODR, termasuk pemanfaatan teknologi baru seperti blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI).
  3. Membangun kapasitas di lembaga perlindungan konsumen nasional, kelompok konsumen dan asosiasi pelaku usaha terkait ODR untuk konsumen.
  4. Membangun konsensus di antara mitra terkait modalitas untuk menyampaikan ODR dan potensi peningkatan biaya/efisiensi dalam perdagangan antar negara mitra.

BPKN-RI akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan UNCTAD maupun lembaga internasional di negara lainnya terutama dalam membangun terciptanya sistem penyelesaian sengketa secara online dan lintas batas (cross-border).

BPKN telah melakukan kerjasama dengan Korea Consumer Agency (KCA) terkait penyelesaian sengketa lintas batas bagi konsumen kedua negara. Didahului kunjungan studi oleh BPKN ke KCA pada 2019, kemudian dilanjutkan penandatanganan MOU pada Agustus 2021 secara virtual.

Kerja sama lain yang dilakukan yaitu, BPKN bersama GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) Jerman secara rutin menyelenggarakan berbagai seminar mengenai perlindungan konsumen dan melibatkan negara lainnya.

Saat ini, BPKN sedang menjajaki kerja sama dengan UK International Consumer Centre atau badan perlindungan konsumen Inggris terkait dengan penyelesaian sengketa cross-border bagi konsumen di kedua negara.

Indonesia terus mengupayakan agar dokumen yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-15 UNCTAD yaitu Bridgetown Covenant, dapat memberi mandat kepada UNCTAD untuk memfasilitasi negara-negara anggota guna meningkatkan kerja sama dalam perlindungan konsumen.

Untuk diketahui, KTM ke-15 UNCTAD akan diselenggarakan pada tanggal 4-7 Oktober 2021.

(ahr)

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU