> >

Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Kerja Sama Internasional

Advertorial | 29 September 2021, 21:09 WIB
Upaya peningkatan perlindungan konsumen melalui kerja sama internasional. (Sumber: Canva)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada 1985, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis Pedoman Perlindungan untuk Konsumen (United Nation Guideline on Consumer Protection). Pedoman ini menjadi satu-satunya pedoman terkait perlindungan konsumen yang disetujui secara internasional.

Meski begitu, tidak ada kewajiban negara-negara anggota untuk mengadopsi pedoman ini. Kemudian, pada Sidang Umum tahun 2015, PBB merevisi Pedoman untuk Perlindungan Konsumen agar dapat mengakomodasi perkembangan isu terkini.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang merupakan majelis utama PBB dalam isu perdagangan, investasi, dan pembangunan, melakukan sosialisasi revisi pedoman ini untuk mendorong kesadaran negara anggota terhadap isu perlindungan konsumen.

UNCTAD berharap negara anggota PBB dapat menciptakan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengutamakan perlindungan konsumen dalam penyediaan barang dan jasa publik maupun swasta.

Tahun 2019, UNCTAD melakukan Voluntary Peer Review (VPR) terhadap Indonesia. Kerja sama VPR bersama UNCTAD ini bersifat kolaboratif yang berarti melibatkan negara anggota UNCTAD.

Program VPR ini bertujuan membangun kekuatan perlindungan konsumen melalui proses kolaboratif bersama negara anggota UNCTAD. Hasil dari VPR yang dilakukan Indonesia, dijadikan salah satu dasar dan masukan substansi bagi revisi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang prosesnya saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di kemenkumham sebelum masuk ke DPR

Baca Juga: Kekayaan Intelektual: Kunci Daya Saing Sektor Ekonomi Kreatif

Penyelesaian sengketa secara online

Kerja sama yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama UNCTAD terkait Online Dispute Resolution (ODR) merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil VPR terkait kebutuhan akan kepastian hukum yang efektif, penyelesaian sengketa, serta mekanisme pengaduan nasional.

Indonesia dianggap memiliki peran penting dan ditawarkan sebagai salah satu dari 2 negara penerima Pilot Project ODR UNCTAD bersama Thailand.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU