Kompas TV advertorial

Dorong Realisasi Pasar Karbon, B20 Indonesia Gandeng ICDX

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 11:52 WIB
dorong-realisasi-pasar-karbon-b20-indonesia-gandeng-icdx
Tangkapan layar diskusi virtual Kadin Indonesia dan Bursa Berjangka Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada Rabu (25/05) (Sumber: Dok. Kadin Indonesia)
Penulis : Adv Team

Baca Juga: Kadin Gelar B20 Sustainability 4.0 Awards, Ini Tiga Fokus Kategori Penghargaan nya!

Alice juga memberikan strategi peningkatan pasar karbon sekaligus mendorong implementasi pada skala yang lebih besar agar dampak pengurangan emisi bisa terukur.

Special Advisor CDP, dan Member, Distinguished Advisory Board, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, Paula DiPerna menguraikan pelajaran penting yang bisa diambil dari Chicago Climate Exchange (CCX), pasar karbon sukarela pertama dunia di Amerika Serikat.

Pasar ini mengikat secara hukum pengurangan dan perdagangan gas rumah kaca untuk proyek sumber emisi dan offset di Amerika Utara dan Brazil.

Paula juga menerangkan pasar karbon sukarela ini bisa membantu negara-negara yang ikut ambil bagian dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing sebagai komitmen setiap negara terhadap Persetujuan Paris.

Paula menjelaskan bagaimana kredit karbon diperlakukan, apakah sebagai komoditas belaka atau sekaligus sekuritas.

Terkait penjelasan karbon sebagai komoditas dan sekuritas, CEO ICDX Lamon Rutten memberikan informasi mengenai upaya pemerintah mendukung pelaksanaan pasar karbon yang terorganisir.

Lamon juga memaparkan keterkaitan NDC, pasar karbon sukarela, serta peluang-peluang yang bisa diambil dan dimanfaatkan dalam perdagangan karbon tersebut, khususnya terkait nilai ekonominya dan mitigasi iklim.

Keterlibatan aktif sektor swasta merupakan faktor penting untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim dalam mencapai agenda Net Zero Emission di tahun 2060.

Terlebih lagi setelah Paris Agreement dan COP26 di Glasgow 2021 lalu, urgensi kolaborasi pemerintah dan swasta untuk memitigasi dampak perubahan iklim menjadi sangat krusial.

Seperti diketahui, Indonesia telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) yakni pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 41 persen pada tahun 2030.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan hukum melalui Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Beberapa hal yang diatur di dalamnya mencakup perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), hingga pungutan atas karbon.

Hal tersebut diharapkan bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi GRK Indonesia dengan menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau.

Potensi ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai lebih dari Rp8.000 Triliun (US$565,9 miliar) dari kekayaan hutan, mangrove, serta gambut.

Di sisi lain, setidaknya terdapat lima sektor penyumbang emisi karbon di Indonesia, yakni kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.

Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi emisi karbon di berbagai sektor tersebut.

Selama ini, perdagangan karbon telah dilakukan sejumlah negara yakni Uni Eropa, Swiss, Selandia Baru, Kazakhstan, Korea Selatan, Australia, Kanada hingga China dan Meksiko. China sendiri sudah melakukan uji coba perdagangan karbon di tujuh provinsi sejak 2013.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x