Kompas TV advertorial

Bukan Untuk Cari Bunga, Kemendagri Jelaskan Alasan Uang Kas Pemda Ngendap di Bank

Kompas.tv - 17 September 2021, 20:56 WIB
bukan-untuk-cari-bunga-kemendagri-jelaskan-alasan-uang-kas-pemda-ngendap-di-bank
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam dialog interaktif yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berjudul “Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan”, Kamis (16/9/2021). (Sumber: Dok. Humas Kemendagri)
Penulis : Elva Rini

Senada dengan Ganjar, Bima juga menyinggung berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan uang kas pemda di bank, salah satunya karena memiliki SILPA.

“Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak,” terangnya.

Bima menjelaskan, uang kas pemda di bank yang masih ada akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini.

Sedangkan, saldo akhir tahun dihitung sebagai SiLPA 2022 yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan sebagainya.

Kontraksi PAD akibat pandemi

Dalam kesempatan yang sama, Ardian menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu faktor pendorong hal ini terjadi.

“Begitu pendapatan pemda terkontraksi, mereka berpikir bagaimana bayar listrik, pelayanan publik, pendidikan dan lain sebagainya, jadi ada terkesan pemda menyimpan uang. (Padahal) itu sudah ada peruntukannya, tinggal momentum kapan dibayarkan,” tuturnya.

Dia melanjutkan, “Sebagai contoh, alokasi belanja modal pemda dalam APBD sejumlah 192.32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembayaran atas belanja modal dimaksud memiliki tahapan pembayaran sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelondongkan di depan."

Baca Juga: Menilik Komitmen 10 Kepala Daerah Usai Ditegur Mendagri karena Telat Bayar Insentif Nakes

Kondisi seperti ini diperparah dengan adanya dana transfer pusat yang turut terkoreksi akibat refocusing dan ketidakpastian realisasi pendapatan daerah yang berasal dari PAD.

Kendati hampir seluruh sektor PAD mengalami penurunan, Kemendagri mencatat 3 (tiga) jenis retribusi yang naik, yakni retribusi belanja kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Karena itu, pemda diberikan kesempatan untuk dapat melakukan manajemen kasnya melalui mekanisme penyimpanan yang kas pemda di bank, hingga waktunya dicairkan sesuai peruntukannya.

“Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekalipun langsung kontek, ‘kembalikan uangnya, mau kita bayar,’ itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di bank itu dalam rangka manajemen kas,” tegas Ardian.

“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa kami melaksanakan monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD dimaksud kepada seluruh pemda guna optimalisasi dan percepatan,” pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x