Kompas TV video sinau

Awas Terjerat Pencucian Uang, Begini Penjelasannya dari OJK | SINAU

Kompas.tv - 2 April 2024, 17:25 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Diketahui pencucian uang merupakan usaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan seolah-olah terlihat seperti kekayaan yang sah. 
Pencucian uang dilakukan untuk:

  • Menutupi, memindahkan, menggunakan hasil tindak pidana 
  • Korupsi 
  • Kegiatan organisasi pidana
  • Tindak pidana ekonomi 
  • Perdagangan narkotika 
  • Kegiatan lainnya yang termasuk aktivitas pidana

Seringnya, pencucian uang dimulai dari transaksi keuangan yang mencurigakan.

Perlu diketahui transaksi tersebut seperti berikut ini:

  • Menerima Penempatan
  • Penyetoran
  • Penarikan
  • Pindah buku
  • Transfer
  • Pembayaran
  • Hibah
  • Sumbangan
  • Penitipan
  • Penukaran sejumlah uang atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang

Jenis Kegiatan yang Termasuk Pencucian Uang

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 berikut kegiatan yang termasuk pencucian uang:

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana

Baca Juga: Sandra Dewi Bisa Dikenakan Kasus Dugaan Pencucian Uang, Ini Kata Kejagung

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x