Kompas TV entertainment selebriti

Sandra Dewi Bisa Dikenakan Kasus Dugaan Pencucian Uang, Ini Kata Kejagung

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 18:28 WIB
sandra-dewi-bisa-dikenakan-kasus-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kejagung
Kolase foto. Harvey Moeis (kiri) saat digelandang oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), dan aktris Sandra Dewi, istri Harvey Moeis (foto kanan). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan aktris Sandra Dewi ikut terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Seperti diketahui, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa. Yakni apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Baca Juga: Ibadat Jumat Agung di Malang, Pemuda Gereja Gelar Visualisasi Jalan Salib

"Kalau ke depannya misal dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024). 

"Tapi kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. Begitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan. Jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan, itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.


Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Baca Juga: Nikmati Enaknya Kue Kopyor, Jajanan Tradisional di Bali Khas Ramadan

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x