Kompas TV video vod

PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 14:40 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiarie.

Eddy Hiariej tak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Unjuk Rasa Apdesi, Massa Blokade Ruas Tol Dalam Kota di Depan DPR

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x