JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hak angket bisa dilakukan DPR untuk pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD merespons rencana Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mempersilakan, DPR mengulirkan hak angket.
Namun Mahfud MD menegaskan berdasarkan aturan angket itu untuk pemerintah.
Baca Juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Dukung Usulan Hak Angket DPR soal Putusan MK
#mahfudmd #hakangket #masintonpdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.