Kompas TV video vod

Apakah Boleh Mantan Narapidana Koruptor Ikut 'Nyaleg'? Ini Kata Indonesia Corruption Watch!

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 16:45 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan Judicial Review soal pencalonan Anggota Legislatif yang merupakan Mantan Terpidana Kasus Korupsi.

Setidaknya ada 2 pasal; yakni Pasal 11 Ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2023 soal Syarat Pencalonan Anggota Legislatif DPR, DPD, Dan DPRD.

Dalam intinya, Mahkamah Agung mengabulkan ketentuan adanya jeda waktu lima tahun bagi Eks Napi Koruptor setelah menjalani hukuman jika berniat mencalonkan sebagai Caleg.

Indonesia Corruption Watch (ICW), Mantan Komisioner KPK, serta PERLUDEM memenangkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 soal aturan yang dinilai mempermudah jalan Eks Napi Korupsi akan maju menjadi Calon Legislatif.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Daftarkan Diri Jadi Caleg, Presiden Jokowi: Jika Mengganggu Kinerja, Diganti

#caleg #mantankoruptor #pkpu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x