Kompas TV video vod

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Lanjut Pembuktian

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 23:31 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil.

Terkait bantahan Johnny di nota pembelaan, hakim memutuskan tidak menanggapi karena sudah masuk pokok perkara.

Hakim memerintahkan sidang ke tahap pemeriksaan pada 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Warga Jambi Jadi Miliarder



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.