Kompas TV video vod

Menko Polhukam Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum di Atas 5 Tahun Buntut Kasus Penganiayaan

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 16:36 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA , KOMPAS TV - Pelaku penganiaya David, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Meski demikian, melihat kondisi David yang sempat kritis Menko Polhukam Mahfud MD mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih tegas dengan hukuman di atas lima tahun.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh putra mantan pejabat pajak, Mario Dandy terus bergulir.

Baca Juga: Polisi Bakal Kenakan Pasal Terberat kepada Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan

Tak ingin dianggap setengah hati, polisi menjamin akan menerapkan pasal terberat pada para pelaku jika nantinya benar-benar terbukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut kasus penganiyaan ini secara serius dan segera memproses secara hukum setiap pihak yang terlibat.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.