Kompas TV video vod

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta Per Jemaah

Kompas.tv - 14 April 2022, 09:35 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39 juta 886 ribu per anggota jemaah.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/03) malam.

Baca Juga: Benefit Calon Jemaah dari Biaya Haji Terbaru; Dapat Makan Tiga Kali dan Bebas Biaya Tes PCR

Kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan pemerintah Indonesia pada tahun 2022 yaitu sekitar 110 ribu orang.

Tiap anggota jemaah nantinya akan dikenai biaya haji sebesar Rp 39 juta 886 ribu.

Pemerintah menyebut tidak ada beban tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Kompas TV, Rabu (13/4/2022).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, disepakati kalau besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 per jemaah untuk jemaah Haji reguler sebesar Rp 81.747.844.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x