JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Dalam putusannya, MK menilai Gatot Nurmantyo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, karena status pemohon sebagai perseorangan; padahal, pemegang Legal Standing untuk gugatan ini adalah partai politik.
Sebelumnya Gatot menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dianggap merugikan calon presiden dan wakil presiden karena harus mendapat dukungan dari partai politik yanng ada di DPR minimal 20 persen.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.