Kompas TV video vod

Pimpinan Komisi VII DPR Ungkap Alasan Usir Dirut Krakatau Steel Silmy Karim

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 13:44 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan alasan mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (14/2/2022).

Bambang menyebutkan bahwa sikap reaktif yang berlebihan ketika rapat atau persidangan di DPR RI dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati.

Oleh karena itu, pimpinan rapat DPR tak segan meminta peserta yang bersikap reaktif untuk meninggalkan ruangan rapat.

Ada pun rapat tersebut membahas sejumlah hal, seperti banjirnya impor baja, penutupan blast furnace, hingga mangkraknya smelter milik Krakatau Steel di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Sempat Berdebat, Inilah Detik-detik Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR!

“Perdebatan lantas terjadi ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Dari paparan Taufik, diketahui pemerintah membutuhkan lima blast furnace,” katanya seperti dilansir dari kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Namun, PT Krakatau Steel hanya memiliki satu blast furnace.

Bahkan, Silmy mengatakan, blast furnace tersebut gagal, rugi, dan sebagainya.

Hal itu dianggapnya tidak sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi yang ingin meningkatkan industri baja dalam negeri karena Indonesia kaya akan bahan baku besi dan baja.

“Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy lantas bersikap reaktif dengan langsung menjawab tanpa terlebih dulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat,” ujarnya.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR, terutama pasal 294, menyebutkan, anggota rapat dapat berbicara setelah dipersilakan pimpinan rapat.

“Tata tertib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilakan Silmy meninggalkan ruang rapat,” ungkapnya.

Video Editor: Androw Parama



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x