Kompas TV tekno internet

5.300 Orang Teken Petisi Gugat Kominfo Buntut Blokir Aplikasi PayPal hingga Steam

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 10:09 WIB
5-300-orang-teken-petisi-gugat-kominfo-buntut-blokir-aplikasi-paypal-hingga-steam
Petisi Gugat Kominfo yang telah memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, hingga Epic Games ditandatangani lebih dari 5000 orang. (Sumber: Change.org)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Tagar #BlokirKominfo, #BlokirGakPakaiMikir, dan PayPal masih merajai trending topic Twitter di Indonesia.

Netizen menganggap pemblokiran tersebut merugikan secara ekonomi karena banyak masyarakat yang mencari rezeki melalui PayPal, Steam hingga Epic Games.

Baca Juga: Giring Protes Kominfo Blokir PayPal dan Steam: Atlet dan Tim Bisa Kehilngan Pekerjaan

Selain itu, netizen juga menyoroti Kominfo yang tidak menyediakan alternatif lain yang bisa digunakan untuk menggantikan situs yang diblokir.

Sebelumnya, Kominfo memastikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB. Platform digital yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

Kominfo sampat memblokir PayPal namun kemudian membuka sementara blokir aplikasi keuangan tersebut.

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah masyarakat yang menyebut masih adanya dana mereka yang PayPal tertinggal di Paypal.

Keluhan tersebut kemudian direspons dengan membuka sementara blokir terhadap PayPal, selama lima hari.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang masih memiliki dana di PayPal bisa bermigrasi ke aplikai keuangan lain yang sudah terdaftar.

Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Bagi aplikasi atau situs yang beroperasi di Indonesia namun tidak mendaftar PSE maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x