Kompas TV tekno internet

5.300 Orang Teken Petisi Gugat Kominfo Buntut Blokir Aplikasi PayPal hingga Steam

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 10:09 WIB
5-300-orang-teken-petisi-gugat-kominfo-buntut-blokir-aplikasi-paypal-hingga-steam
Petisi Gugat Kominfo yang telah memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, hingga Epic Games ditandatangani lebih dari 5000 orang. (Sumber: Change.org)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) masih menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya diblokir oleh Kemkominfo karena tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baru-baru ini, netizen bernama Fiqi Amd membuat petisi di change.org yang menggugat Kominfo sebagai bentuk protes atas pemblokiran tersebut.

Alhasil, hingga Selasa (2/8/2022) pukul 09.11 WIB, petisi dengan judul "Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi!" itu sudah ditandatangani lebih dari 5.300 orang.

Petisi Gugat Kominfo yang telah memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, hingga Epic Games ditandatangani lebih dari 5000 orang. (Sumber: Change.org)

"Tolong jangan blokir Steam, dota, paypal, counter strike, origin, epic games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, esport, dan mereka pihak yang dirugikan."

Baca Juga: Paypall dkk Cuek dengan Aturan PSE, Kominfo Minta Bantuan Amerika Serikat

"Sedangkan judi online yang jelas merugikan di biarkan saja? Apakah tidak ada solusi lain selain harus meblokir sebuah situs game legal hanya gara - gara belum daftar PSE?," tulis Fiqi Amd dalam keterangan di petisi tersebut.


 

Kebijakan Kominfo memblokir beberapa situs yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat memang tengah mendapat kritikan dari masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x